“The Legal Position Of The Authentic Deed Whose Fingerprints Are Not Attached To The Deed Minuta Is Reviewed From Law Number 2 Of 2014 Concerning The Amendment Of Law Number 30 Year 2004 About The Department Of Notary: Kedudukan Hukum Akta Otentik Yang Sidik Jarinya Tidak Dilekatkan Pada Minuta Akta Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”. 2024. Kalijaga : Jurnal Penelitian Multidisiplin Mahasiswa 1 (4): 135-41. https://doi.org/10.62523/kalijaga.v1i4.26.